您的当前位置:首页 > 娱乐 > KPU Tegaskan Tetap Jalankan Pemilu 2024, Hasyim Asy'ari: Kita Ada Dasar Hukumnya! 正文
时间:2025-06-07 15:16:30 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyeleng quickq官网版下载
JAKARTA,quickq官网版下载 DISWAYID--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim melalui keterangan tertulisnya, terkait tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda proses Pemilu 2024, Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi, PSI: Sangat Disayangkan, Kita Yakin Menang di 2024
"Di internal KPU, kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, tanggapan atas putusan tersebut didasarkan oleh jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berkekuatan hukum. Yakni peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
"Dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Itu sebagai Dasar bagi KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim.
BACA JUGA:Inilah Jumlah Harta Kekayaan Hakim PN Jakpus yang Perintahkan KPU RI Tunda Pemilu 2024
Selain masih meneruskan tahapan penyelenggaraan Pemilu, Hasyim juga menyatakan KPU akan menempuh jalur hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara negara di ranah pemilihan umum, sudah teruji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal senada juga disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Idham menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
Mantap! KRI Bung Karno2025-06-07 15:09
Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi2025-06-07 15:00
Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 882025-06-07 14:51
KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri2025-06-07 14:50
Pertolongan Pertama Disengat Tawon Agar Masalah Tak Makin Fatal2025-06-07 14:14
Bersembunyi dari Riuh Senopati, Nikmati Sajian Jepang Modern2025-06-07 13:42
Menjiplak! Anies Pakai Tagline Pemprov DKI Untuk Kampanye Pilpres 2024, Heru Budi: Hahaha...!2025-06-07 13:34
Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 20242025-06-07 13:20
Bukan Bali, Jawa Timur Provinsi Favorit Wisatawan Indonesia pada 20232025-06-07 13:03
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar2025-06-07 12:41
China Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas Visa2025-06-07 14:54
Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?2025-06-07 14:17
VIDEO: Kapan Kita Perlu Cek Jantung untuk Deteksi Dini?2025-06-07 14:06
Keluarga Sopir Taksi Online Desak Bripda HS Dipecat!2025-06-07 13:59
Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya2025-06-07 13:30
Obat Alami untuk Anak Batuk dan Pilek, Aman Tanpa Efek Samping2025-06-07 13:23
Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur2025-06-07 13:20
SETROOM: Berdebar2025-06-07 13:01
Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia2025-06-07 12:56
WHO Desak Pemerintah Indonesia Eliminasi Lemak Trans2025-06-07 12:33