Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)
Entitas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), yaitu PT Dos Ni Roha (DNR), resmi menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 hari ke depan. Status ini ditetapkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Bank QNB Indonesia (BKSW) yang mendaftarkan tuntutannya sejak 21 April 2025. Permohonan ini kemudian tercatat dalam perkara nomor 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah menjalani proses sidang, majelis hakim akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
“Berdasarkan putusan pengadilan niaga Nomor 100/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta pusat pada hari Selasa, 03 Juni 2025 didalam persidangan yang terbuka untuk umum PT. Dos Ni Roha telah dinyatakan berada dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan perkara,” ujar Edwin Adityasto, Corporate Secretary ZBRA, dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (11/6).
Baca Juga: Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
Dengan ketukan palu tersebut, DNR kini resmi berada dalam masa PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal putusan. Proses PKPU ini akan menjadi masa krusial bagi perusahaan dalam mencari solusi atas kewajiban finansialnya.
Edwin menambahkan bahwa status PKPU ini memberi dampak langsung pada berbagai aspek perusahaan. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha PT. Dos Ni Roha (anak usaha PT. Dos Ni Roha Indonesia Tbk)," jelasnya.
下一篇:AKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya
相关文章:
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- IHSG Siang Ini Merosot 0,80% ke 7.156, Emiten Saham KFC (FAST) Paling Nestapa
- Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
- Kejari Bekasi Mulai Dalami Kasus Kematian Suporter Akibat Flare
- Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi
- Tips Lancar Mengajar Bagi Guru Pemula: Jangan Takut Berinovasi
- Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD
- Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
- SketchUp 2025, Tawarkan Fitur Baru dan AI Eksplorasi Desain Lebih Luas
- Usai Kunjungi MATAKIN, KPU Lakukan Audiensi Ke PGI
相关推荐:
- Nominal Dana PIP 2025 Masih Sama, Ini Cara Mudah Cek NISN dan Status Penerima
- Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI
- Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
- Dubai Punya Hotel Termahal di Dunia, Tarif per Malam Mulai Rp1,6 M
- Percepat Digitalisasi Industri, Siemens Gandeng PLN Hingga Kemenperin
- Hadiri KTT ke
- Tak Cuma HMPV, Kasus Influenza juga Naik dan Warga Diminta Waspada
- Susul Jambi dan Riau, Aceh Jadi Etape Baru Program TAMPAN PalmCo untuk Swasembada Pangan Nasional
- Panitia Bilang Tak Ada Logo Perusahaan Bir di Formula E, Waketum DPP Teman Ganjar Nyindir Anies
- Trump Kesal Lihat Tingkat Uni Eropa, Mau Balas Tarif Besar untuk Impor Kendaraan dan Suku Cadang
- Jubir PSI & Jakpro Saling Saut soal Atap Tribun Formula E, Anak Buahnya Giring Takut Roboh Lagi
- Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!
- Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer
- Fenomena #KaburAjaDulu, Mendiktisaintek Brian Kaitkan dengan Danantara, Begini Korelasinya
- Industri Agro Melemah di Q1 2025, Kemenperin Ungkap Biang Masalahnya
- Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati