您的当前位置:首页 > 探索 > Ini Dia Upaya KPK 'Menjerat Korporasi' 正文
时间:2025-05-25 09:20:34 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusahakan agar penanganan tindak pida quickq下载加速器官网
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusahakan agar penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dapat diselesaikan secepatnya walaupun belum ada aturan tertulis yang mengatur hal tersebut.
"Untuk sekarang kita belum memiliki aturan yang tertulis tentang seberapa lama suatu perusahaan itu agar cepat selesai, tetapi secara prinsip kami sudah bilang kepada penyelidik, penyidik, penuntut bahwa kalau yang ditersangkakan itu adalah korporasi sebaiknya secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara Dialog Kanal KPK dengan tema "Menjerat Korporasi" di gedung KPK, Jakarta, Kamis. Menurut dia, diharapkan dalam jangka waktu di bawah satu tahun penanganan kasus korporasi tersebut bisa diselesaikan.
"Kami selalu berharap harus di bawah satu tahun. Kalau bisa enam bulan, Alhamdulillah tetapi perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa pidana korporasi itu biasanya jauh lebih "njelimet" dibandingkan perorangan," ungkap Syarif.
Ia juga menyatakan bahwa penanganan kasus korporasi itu harus diselesaikan secepatnya agar memberikan kepastian bagi para pemilik saham pada korporasi itu.
"Agar jelas bagi para pemilik saham, bagi yang punya kontrak dengan perusahaan-perusahan itu dan sebagainya, kami upayakan. KPK tidak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing bekerja secara profesional," tuturnya.
Ia menyatakan bahwa sampai saat ini KPK telah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.
"Dan hari adalah hari pertama kami akan membacakan tuntutan terhadap PT DGI yang berubah jadi PT NKE. Ini hari bersejarah karena barusan KPK membacakan tuntutannya dan mudah-mudahan Pengadilan Jakarta Pusat berpihak kepada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK," katanya.
Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis2025-05-25 08:27
PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak2025-05-25 08:18
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif2025-05-25 08:08
Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK2025-05-25 08:00
KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres2025-05-25 07:34
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad2025-05-25 07:10
Isi Aturan Kepmenpan2025-05-25 06:58
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu2025-05-25 06:55
Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas2025-05-25 06:50
Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!2025-05-25 06:41
Geramnya Megawati Lihat Rezim yang Baru Berkuasa Sudah Seperti Orde Baru, Singgung Jokowi?2025-05-25 09:11
Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?2025-05-25 08:26
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif2025-05-25 08:10
7 Manfaat Minum Teh Tawar, Si Pahit yang Kaya Nutrisi2025-05-25 07:55
Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?2025-05-25 07:16
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?2025-05-25 06:51
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau2025-05-25 06:48
Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan2025-05-25 06:44
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-05-25 06:40
Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta2025-05-25 06:38