Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
JAKARTA,quickq快客官网 DISWAY.ID--Anak-anak Indonesia kini lebih dilindungi di ruang digital lewat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru saja direvisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis 23 November 2023 kemarin.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, Didakwa Penggelapan hingga UU ITE
Menurut Semuel, dalam Pasal 16A Ayat 1 yang berbunyi: "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik."
Lalu Ayat 2: "Pelindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 meliputi pelindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam aturan Perundang-undangan dalam menggunakan produk, layanan, fitur, yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik."
Semuel menegaskan, pihaknya banyak memperoleh masukan dari orangtua soal perlindungan terhadap anak-anak.
BACA JUGA:Babak Baru! Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Diadukan ke Bareskrim Polri, ALMI: Kami Jerat UU ITE!
Menurutnya, direvisi UU ITE itu juga akan diatur bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mempertimbangkan bagaimana perlindungan terhadap hak-hak anak, serta agar tidak terekspos dengan konten yang melebih batas usianya, dan mengganggu kesehatan anak.
"Jadi dari mau meluncurkan produknya pun dari desainnya harus memikirkan anak. Selama ini anak tidak masuk dalam konsep desainnya, internet buat semua itu," jelasnya.
Semuel juga menegaskan, internet sebenarnya mencoba meniru ruang fisik, di mana ruang untuk anak sebenarnya berbeda dengan orang dewasa.
BACA JUGA:Tidak Terima Pertimbangan Majelis Hakim Terkait Teddy Minahasa, Hotman Paris : Majelis Telah Melanggar UU ITE
"Bagaimana kita bisa melakukan perlindungan. Anak juga bisa mengakses konten-konten dewasa. Ini yang kita bilang tolong dipikirkan platform, jangan hanya cari duit, coba pikirkan bagaimana melindungi anak-anak," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif.
Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
- NYALANG: Berjuta Duka Lara
- Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- Kawal Kerja Pansus DPRD DKI, Demokrat: Kami Ingin Produk Legislasi Konkret!
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Jadwal Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
- Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
- Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa