Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq快客官网苹果下载 DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono optimis dengan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu dikarenakan Partai Berkarya sendiri bukanlah partai politik baru mengingat partai yang sudah terbentuk sejak 2016 lalu lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
“Optimis dikabulkan, orang saya peserta pemilu 2019 dapet suara 2,09 persen,” ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.
BACA JUGA:Kambing Gemuk
Meskipun begitu, masalah tersebut tetap kembali lagi kepada putusan Majelis Hakim. Menurutnya, hanya Majelis Hakim yang bisa memberikan keputusan terkait gugatan yang dilayangkannya itu.
“Tergantung dari pada hakim, karena hakim kan wakil Tuhan. Mau dikabulkan atau tidak ya tergantung hakim,” kata Muchdi PR.
Namun, jika Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa mengabulkan gugatannya tesebut, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga akan mengajukan ke Mahkamah Agung jika bandingnya tidak dikabulkan juga di Pengadilan Tinggi.
“Kalau misalnya hakim tingkat pertama tidak kabulkan, kita banding ke Pengadilan Tinggi. Kalau tidak juga, kita akan ke MA, ya begitu saja,” imbuhnya.
BACA JUGA:Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
Sebagaimana diketahui, Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.
Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong
- ·Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand Tangani Perdagangan Orang
- ·Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
- ·Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- ·Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih dari 3.800 Hewan Kurban
- ·Banyak yang Tak Tahu, Ini 10 Ikan yang Mengandung Merkuri Tinggi
- ·RI–Thailand Sepakati Kerjasama Kesehatan, Prabowo: Penting untuk Antisipasi Kemungkinan Pandemi Baru
- ·Potret Anies
- ·Beban Berat di Bahu Ibu Tunggal
- ·525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- ·Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan
- ·Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
- ·Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- ·Wamenekraf Tekankan Perlunya Kolaborasi Hexahelix untuk Majukan Industri Seni Pertunjukan
- ·Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas
- ·Pj Gubernur DKI: Penonaktifan NIK Warga KTP DKI Tak Tinggal di Jakarta Bukan karena Perpindahan IKN
- ·FOTO: Menjaga Hutan Balempe Sumber Kehidupan Suku Moi Papua Barat
- ·Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
- ·Soroti Janji Capres
- ·Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham