您的当前位置:首页 > 百科 > Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi 正文
时间:2025-05-25 09:02:52 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi - Polda Metro Jaya berdalih kalau kedatangan pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat A www.quickq.com
Polda Metro Jaya berdalih kalau kedatangan pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan cuma sebatas mengakomodir keinginan mereka menemui penyidik.
"Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan,www.quickq.com penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Dia menegaskan lagi kalau Arteria tak bisa diproses secara pidana. Maka dari itu, polisi menyarankan pelapor membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, penyidik juga akan kembali menjelaskan hal itu kepada para pelapor terkait hasil penyelidikan ini.
"Juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," katanya.
Baca Juga: Duarrr... Moeldoko Kalau Duet dengan Sosok Ini Bisa Wow di Pilpres 2024: Makin Disukai Masyarakat!
Terakhir, Zulpan menyebut pemanggilan terhadap para pelapor Arteria ini tak terkait dengan proses penyelidikan laporan. Pun dia juga mengatakan polisi akan menjelaskan soal pernyataan pelapor yang menyebut ada pasal yang hilang saat laporan itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Kami hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini, bukan gitu. Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.
Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis2025-05-25 08:53
Status KLB Polio di Klaten, Waspadai Gejalanya pada Anak2025-05-25 08:36
DKH Hospitals dan TVGH Taiwan Resmi Jalin Kerja Sama Strategis Bidang Kesehatan2025-05-25 08:17
Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus2025-05-25 08:15
Catat Baik2025-05-25 08:04
Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor2025-05-25 07:56
BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC2025-05-25 07:36
Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Hadiri Penutupan Muktamar PKB di Bali Besok2025-05-25 07:13
Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni2025-05-25 06:42
Proyek Dragon Kian Lengkap, Danantara Siap Chip In2025-05-25 06:28
Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam2025-05-25 08:19
VIDEO: Meriah Parade Tahun Baru 2024 di London2025-05-25 08:10
5 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pasangan Kepergok Selingkuh2025-05-25 08:09
Kabar Baik Buat Penerima PIP Tak Perlu Daftar KIP Kuliah Lagi, Kemendikbud Siap Ambil Langkah Ini2025-05-25 08:09
Jangan Anggap Sepele, Aktivitas Harian Ini Ampuh Bakar Kalori2025-05-25 07:44
Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor2025-05-25 07:29
Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN2025-05-25 06:56
10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 20242025-05-25 06:36
Kapolda Pastikan Jakarta Aman di H2025-05-25 06:28
Rayakan HUT ke2025-05-25 06:20