Dugaan Bocornya RPH MK soal Usia Capres
JAKARTA,quickqapp官网 DISWAY.ID- Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan batas batas usia capres-cawapres ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima dengan Nomor: STTL/432/XI/2023/BARESKRIM POLRI pada tanggal 8 November 2023.
"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir, karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika Ramadani selaku Pengurus P3K, kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Gak Mau Satu Tim Sama Jorge Martin, 'Gak Adil Sama Bastianini!'
BACA JUGA:NGILU! Jempol Kuku Kaki Raffi Ahmad 'Hancur', Ayah Cipung Ternyata Habis Lakukan Hal Ini
Menurut dia, kasus kebocoran tersebut adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir, karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya MK.
"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," katanya.
"Adapun tujuan pelaporan ini adalah agar permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," tambahnya.
BACA JUGA:Jokowi Akan Bahas Gaza di Riyadh Sebelum Bertemu Joe Biden di Washington
BACA JUGA:Nah Kan! Satpam di Kawasan Apartemen Springlake Bekasi Resmi Diberhentikan Usai Maksa Copot Bendera Palestina dari Kurir
Ia berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.
"Melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku; Kedepannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi; serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
(责任编辑:知识)
- Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies
- FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
- Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
- 19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta
- Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- KRL Tujuan Tanah Abang Berhenti di Stasiun Manggarai
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa