会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar!

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar

时间:2025-06-06 22:59:48 来源:quickq安卓版下载 作者:百科 阅读:901次
Warta Ekonomi,quickqios Jakarta -

Petugas Polda Metro Jaya menemukan anak asal Korea Ko Hoin (10) bersama seorang anak lainnya yang diduga menjadi korban penculikan di salah satu apartemen kawasan Setiabudi Jakarta Selatan.

"Ko Hoin dan seorang anak lainnya yang dilaporkan korban penculikan sudah ditemukan," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta, Rabu (1/11) malam.

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar

Hendy mengatakan petugas kepolisian juga menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku asal Korea bernama Baik Jongkwoon.?Ia menyatakan penyidik Polda Metro Jaya menginterogasi Baik Jongkwoon terkait dugaan aksi penculikan terhadap dua bocah tersebut.

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menerima laporan permohonan bantuan pencarian korban penculikan dari Kedutaan Besar Korea untuk Indonesia.?Pelaku diduga membawa dua anak asal Korea ke Indonesia dengan meminta tebusan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada orang tua korban.

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Anak yang Minta Tebusan Rp1,8 Miliar

Polda Metro Jaya mendeteksi keberadaan pelaku penculikan tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Tips Berpakaian Naik Gunung bagi Wanita, Jangan Sampai Keserimpet Rok
  • Daftar 5 Tempat Wisata di Sekitar IKN: Gua Tapak Raja hingga Mangrove
  • FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
  • 8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
  • Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
  • MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
  • 7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
  • Hanya Berpatokan pada Argumen Seorang Dosen, JPU Dinilai Lemah, TPH Minta Eksepsi Robby Diterima
推荐内容
  • VIDEO: Berburu Merch BTS di Pop
  • Ini Penjelasan HMI Soal Pencatutan Atribut Parade 'Kita Indonesia'
  • Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
  • FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
  • Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh
  • Ini Beda Arti Warna Gerobak Mi Ayam Biru dan Hijau