Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset-aset atau dana yang dimiliki oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kepentingan pembayaran uang pengganti perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim. Mengacu ke Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.
"Tadi saya sudah cek juga terkait dengan uang pengganti yang harus dibayar oleh Setya Novanto. Kemarin sudah ada beberapa kali pembayaran, yang pertama penitipan uang sebelum penanganan perkara selesai. Yang kedua pembayaran cicilan, tapi denda sudah selesai," ujar Febri.
Sebelumnya, Novanto mulai mengangsur uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-el. Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mengangsur uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS. Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.
Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-el. Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.
-
Lewat 12 Kesepakatan Baru, IndonesiaPemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: AlhamdulillahLink dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya PendaftarannyaAlasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan SehatPerayaan Imlek, Pengemis Padati ViharaSBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis IklimBalai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKIMengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber KetakutanMinum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
下一篇:Hari Ketiga, Polisi Tilang 1.076 Pelanggar Ganjil
- ·Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- ·Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- ·Transjabodetabek Blok M
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri
- ·Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
- ·Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- ·Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- ·Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- ·Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- ·BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- ·Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- ·Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- ·PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- ·Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin Tokcer
- ·Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- ·Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- ·SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- ·BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- ·Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- ·20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
- ·Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI