Polisi Tangkap 3 WN Meksiko yang Tembak WNA Lainnya di Bali, Motifnya Terkuak
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID--Bareskrim Polri menangkap 3 orang Warga Negara Asing (WNA) yang menembak WNA lainnya di kawasan Badung, Bali.
Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko yang yakni Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Diketahui, aksi penembakan yang melukai Turan terjadi di Villa Palm House Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan adapun motif kejahatan ini karena ingin melakukan pencurian di villa yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia, termasuk korban.
"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni villa yang saat itu ditempati oleh empat WNA asal Turki dan Georgia," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Djuhandani mengatakan akibat peristiwa tersebut satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet merupakan WNA Turki sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
"Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan dengan inisal JAAC, JAME, dan VEDG berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp. 30.000.000,- dan $4.000 (US dollar)" tuturnya.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
Selain ketiga pelaku yang telah tertangkap, polisi juga memasukkan satu orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu dilakukan koordinasi dengan Imigrasi agar para pelaku maupun DPO dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa keluar dari negara Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.
下一篇:Tegak Lurus Bersama Perjuangan Palestina, Prabowo Lepas Kapal Kemanusiaan ke Gaza
相关文章:
- Usulan Hak Angket di Ambang Ketidakpastian, Begini Kata Pengamat BRIN
- VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
- Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?
- Kesaksian Linda Sahabat Vina Cirebon Usai Diperiksa 5 jam, Tak Kenal Pegi Setiawan
- Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
- Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan
- Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- 6 Daun untuk Asam Lambung Tinggi, Dijamin Aman dan 'Cespleng'
- Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
相关推荐:
- Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers akan Gelar Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers Dihadiri oleh Capres
- Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
- Belum Sebulan Menjabat, Donald Trump Hadirkan Program 'Resign Dibayar' untuk PNS
- Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?
- Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- Pj Gubernur Teguh Sampaikan Perkembangan Ekonomi di Pemprov DKI
- 7 Destinasi Wisata Anti
- Deretan Tugas Satgas Judi Online yang Dipimpim Menkopolhukam Hadi Tjahjanto
- Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia
- Survei Temukan Pola Skincare Muda
- Dokter Jelaskan Beda Sakit Kepala Biasa dan Akibat Stroke
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- 5 Turis Tewas Usai Kapal Dihantam Gelombang Tinggi di Laut Merah
- 时尚管理留学怎么申请?
- Wapres Berharap Hak Angket Tak Berujung Pada Pemakzulan Jokowi
- Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 2024
- Wanita Dalam Koper Disebut Berhubungan Badan 2 Kali dengan Tersangka