您的当前位置:首页 > 知识 > Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM 正文
时间:2025-06-07 09:43:37 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama d quickq官方网站ios下载
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.
FOTO: Gotong Royong Bersih2025-06-07 09:38
Semangat Persatuan dalam Baju Atlet Paralimpiade RI ala Didiet Maulana2025-06-07 09:27
Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas2025-06-07 09:22
Sufmi Dasco Muncul di Tengah Ricuh Demo DPR: Pengesahan UU Pilkada Dibatalkan!2025-06-07 09:08
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-07 09:01
BCA Rehab Rumah Dinas TNI AD, Pemerintah Bilang Ini Soal Kepedulian2025-06-07 08:10
Gagal Bayar Turun 24%, Honest Card Optimis Jumlah Pengguna Naik Empat Kali Lipat 20252025-06-07 07:52
Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 20242025-06-07 07:52
INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat2025-06-07 07:26
Cara Cek E2025-06-07 07:21
Terbaru! Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 20232025-06-07 09:39
Berapa Banyak Kandungan Gula Dalam Madu?2025-06-07 09:38
5 Sayuran Ini 'Berbahaya' untuk Penderita Diabetes, Batasi Porsinya2025-06-07 09:29
Jadi Korban Doxing, FK Undip Fasilitasi Prathita Amanda dan Satrio Adi Bantuan Hukum2025-06-07 08:55
Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?2025-06-07 08:53
Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak2025-06-07 08:47
Industri Kripto Kian Matang, Investor Bitcoin Tak Lagi Andalkan Hype2025-06-07 08:42
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut2025-06-07 08:08
FOTO: Kearifan Lokal Sambut Ramadan di Penjuru Nusantara2025-06-07 07:42
Thorcon Gandeng ITB dan AIMTOPINDO Bangun Teknologi Energi Nuklir Masa Depan2025-06-07 07:19