Regulasi Seleksi Petugas Haji, Kemenag Dapat Apresiasi KPK
JAKARTA,quickq官方网站下载安卓 DISWAY.ID-- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi tentang seleksi petugas haji.
Regulasi tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPK Pahala Nainggolan seusai menerima kedatangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menang datang ke KPK untuk bertemu komisoner terkait membicarakan pencegahan korupsi, Jumat 27 Jumat 2023.
BACA JUGA:Kenapa Biaya Haji 2023 Naik? Dirjen BPIH Ungkap Perhitungan Lengkapnya
BACA JUGA:Kemenag Segera Bahas Biaya Haji 2023 Bersama Komisi VIII DPR RI, Bakal Naik?
Pahala Nainggolan awalnya menyinggung masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan.
KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti.
Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.
“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Pahala Nainggolan saat konferesni pers usai pertemuan.
Hadir dalam pertemuan juga Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Ikut mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif.
BACA JUGA:Tolak Dirawat di RSPAD, Lukas Enembe Keukeuh Berobat ke Singapura
BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
Selain regulasi petugas haji, KPK berharap dilakukan juga harmonisasi terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- 1
- 2
- »
下一篇:Bahas Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Gelar Diskursus Bersama Ahli dan Tokoh
相关文章:
- Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
- CEO DeepMind Kasih Peringatan! Bahaya AI Lebih Besar dari Sekadar PHK Massal
- Omongan Cucu Nabi ke Munarman Bikin Gemetaran Nama Soeharto Disebut...
- Anies Baswedan: JIS Dibangun oleh Anak Bangsa, Dipersembahkan untuk Warga Indonesia!
- BAF Hadirkan BUCIN! Banyak Promo dan Hemat Cicilannya
- Pengembangan Ekraf Berbasis Kekayaan Intelektual Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
- PT Gag Nikel tetap Aman, APNI Buka Suara Soal Pencabutan IUP Empat Perusahaan Tambang Raja Ampat
- Pembangunan Raja Ampat ke Depan Berpedoman pada Keberlanjutan
- Suara Lantang Ketua DPRD soal Dugaan Korupsi Formula E: Uang Rakyat Harus Dipertanggungjawabkan!
- Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang
相关推荐:
- Mau Masuk IPB? Ribuan Maba Siap
- Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
- Omzet Puluhan Miliar Rupiah Dikantongi Sindikat Pemalsu Oli di Wilayah Gresik dan Sidoarjo
- Jelang RUPS, Empat Komisaris PTBA Lengser dari Jabatannya
- Pertemuan Prabowo dan Erdogan Hasilkan 13 Kerjasama, Ini Daftarnya!
- Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber Yang Tewaskan Dua Orang
- Jawaban Panji Gumilang Saat Ditanyai Kesiapannya Sebagai Tersangka
- Long Weekend, 168 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali
- PROJO Konferda di Seluruh Indonesia, Bahas Dukungan Capres
- Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- Polisi Geledah Rumah Penusuk Syekh Ali Jaber, Ternyata..
- Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung
- Alasan KKP Minta Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Danlantamal III Pasang Badan
- Pembangunan IKN Dilanjutkan, Istana Sebut Jadi Ibu Kota Politik Paling Lambat 2029
- Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
- Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
- Tim Hukum PDIP dapat Info Hasto akan Ditahan Sebelum Kongres 2025 Digelar
- Vanda Gandeng Black & Veatch Demi Proyek Solar & Battery 2 GWp di Kepulauan Riau
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung