Ahli Waris Minta Bank Danamon Berikan Hak Ayahnya
Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang sebelumnya merupakan Bank Kopra Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pihak penggugat Hasanuddin Nasution, mengatakan, "Kalau sidang hari ini kita akan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," katanya kepada wartawan Senin (12/6/2017).
Lanjutnya, Kalau diurutkan proses perdamaian gagal, "Nah ini, harus diperiksa secara biasa, yaitu pemeriksaaan gugatan. posisi ibu Taty ini penggugat, jadi gugatannya dinilai dan dijawab oleh mereka." ujarnya.
Hasanuddin mengatakan kliennya tetap dengan gugatan awal yaitu; menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah berganti nama menjadi Bank Danamon yang berkisar Rp1 triliun lebih. Dua alih waris tersebut kompak mengatakan bahwa orangtuanya pemegang saham seri A Bank Kopera dengan masing-masing 104 saham milik ayah Taty yaitu Daud dan 253 saham milik Roesli.?
Oleh karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp985,95 juta dan imateril Rp100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp1,45 triliun kerugian materil dan Rp100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.
Sementara itu Taty anak pendiri bank Kopera menambahkan, Masalah ini sudah berjalan, berpuluh-tahun tidak selesai sejak tahun 1987 sebelum Ayah kami meninggal, "Hingga akhir hayat Beliau mengatakan, 'Papa tidak mengambil hak rakyat', dan berpesan'Im still the owner of the Bank, one day you can't get it." katanya.
Sementara itu usai sidang (29/5), tim kuasa hukum Bank Danamon enggan memberikan komentar atas kasus ini, "Bukan, saya tidak punya kewenangan berikan komentar," katanya sambil berpaling.
Sekedar informasi, perkara ini tercatat dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(责任编辑:百科)
- Check Out Tak Lapor Resepsionis, Tagihan Hotel Jebol Dipakai Penipu
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain
- Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Demokrat Umumkan Sejumlah Daftar Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2024
- Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Djarot Ingin Persidangan Ditayangkan TV, Hendri: Ahok akan Dihakimi Opini Publik
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- PKB Bakal Gelar Muktamar di Bali, Pastikan Cak Imin Kembali Jadi Ketum
- Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
- KRL Rute Manggarai
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Rusia Sebut Upaya Damai Putin Kerap Disabotase Politikus Uni Eropa
- Dua Wanita di Cilincing Jadi Korban Begal Payudara Saat Ingin Beli Makan