时间:2025-06-07 18:28:21 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan L quickq会员
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri2025-06-07 18:14
3 Langkah Cepat Jadi Trader Andal ala Octa2025-06-07 18:08
Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko2025-06-07 17:59
Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung2025-06-07 17:36
Traveling ke Eropa? Simak Daftar Negara Penutur Bahasa Inggris Terbaik2025-06-07 17:35
FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja2025-06-07 17:19
Lakukan 7 Kebiasaan Ini di Malam Hari, Dijamin Otak Makin Encer2025-06-07 16:55
5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet2025-06-07 16:51
Resep Brownies Kukus yang Mudah Diikuti di Rumah oleh Pemula2025-06-07 16:30
Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia2025-06-07 15:42
Hujan Terus, Ini 5 Cara Mengeringkan Baju Tanpa Sinar Matahari2025-06-07 18:25
Cegah Pikun dengan 5 Buah Ini, Bikin Ingatan Kian Tajam2025-06-07 18:20
Luncurkan Digitalisasi Pelayanan Perizinan, Luhut: Izin Konser di RI Harus Keluar H2025-06-07 18:17
FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja2025-06-07 18:16
Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia2025-06-07 17:55
Pusaka, Kebaya Jadi Sarana Transformasi Seniman Woro Mustiko2025-06-07 17:31
KPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah Kesal2025-06-07 17:17
Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB2025-06-07 16:10
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 15:54
Wapres Ma’ruf Amin Kunker Ke Papua hingga 7 Juni, Bakal Bertemu Pegiat HAM hingga Tokoh Adat2025-06-07 15:47