Majelis Hakim Beri Vonis Bebas ke June Indria dalam Kasus KSP Indosurya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.
"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1).
Terdakwa June Indria merupakan head admin KSP Indosurya yang bertanggung jawab langsung kepada Hendry Surya dan membawahi 16 orang staff.
Setelah hakim ketua mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang-barang bukti diajukan dipersidangan.
Hakim juga memperhatikan pasal 191 ayat (2) undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
Hakim lalu memutuskan bahwa terdakwa June Indria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya, membebaskan terdakwa June Indria dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya
Kuasa Hukum June Indria, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, majelis hakim telah membuat putusan terbaik, sesuai keadilan.
"Karena proses penegakan hukum bukan semata-mata menghukum setiap orang yang dibawa ke kursi pesakitan. Namun, harus sesuai fakta," ucapnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, lanjut Andreas, June Indria selaku Kepala Tim Administrasi (Head Admin), di mana semua tindakannya bukan atas inisiatifnya sendiri, melainkan menjalankan amanah dari para pengurus dan Pengelola Koperasi Indosurya.
"Artinya sama sekali tidak ada pertemuan kehendak yang sejajar diantara Pengurus dan June. Sehingga pertanggungan jawab secara Pidana juga sudah tepat tidak dikenakan terhadap June," jelasnya.
Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa June Indria dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, dan subsider 6 bulan.
(责任编辑:时尚)
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- 快速下载QuickQ,解锁更多iOS便捷功能
- 快速获取安全保障,QuickQ官网安全下载指南
- QuickQ手机版免费下载:轻松享受高效沟通体验
- Viral Pendaki Gunung Gede
- 快速连接,畅享全球:QuickQ加速器官网链接解析
- 解锁高效办公与沟通新体验——QuickQ苹果版iOS版,让效率提升不再是梦想
- 快速解决问题的利器——QuickQ是什么?
- Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
- 快速了解QuickQ会员购买方式,开启全局畅享模式!
- QuickQ中文版——提升工作效率的智能助手
- 打造高效工作与生活平衡的秘密武器——QuickQ官方网站全解析
- Anies Bantah Dugaan Ketua DPR DKI
- QuickQiPhone:让你的智能生活更高效,轻松掌控一切