Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
下一篇:TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
相关文章:
- Lestarikan Lingkungan Hidup, Simak Komitmen KPI Hentikan Polusi Sampah Plastik
- Megawati: 'Jangan Bully Saya Ketika Pemilu 2024, Saya Punya Pengacara Loh!'
- Hobinya Korupsi, Berapa Sih Harta Bupati Kudus?
- Ini Dia Identitas 3 Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Penggelapan Kendaraan
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
- Pilot Diskors karena Terbangkan Pesawat Terlalu Dekat dengan Gunung
- Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- 10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
相关推荐:
- Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
- Kaum Hawa Kritik Kebijakan Pemerintah di International Women's Day
- Pasien Cuci Darah di Indonesia Meningkat, Capai 134 Ribu di 2024
- Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Luar Negeri
- Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
- Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
- Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya
- 7 Manfaat Timun Suri, Buah Segar yang Wajib Ada di Bulan Ramadan
- Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
- Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- Juliari Divonis Cuma 12 Tahun, Gak Masuk Akal! Harusnya Seumur Hidup
- Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala
- TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
- Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI
- Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah
- PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke