时间:2025-06-15 09:26:44 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saha quickq ios版下载
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
Kasus Korupsi BTS Disorot Anies Baswedan: Bukti Hukum Tidak Pandang Kawan2025-06-15 09:19
El Nino Habisi Panen DSNG, Produksi CPO Melorot2025-06-15 09:05
Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik2025-06-15 08:41
Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel2025-06-15 08:03
PDI Perjuangan Buka Peluang Bagi Parpol yang Ingin Gabung2025-06-15 08:01
Investor Tenang, Dividen KEEN Masih Naik Meski Laba Turun2025-06-15 07:45
Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi2025-06-15 07:41
Massa Penuhi Kampanye Ganjar2025-06-15 07:38
Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak2025-06-15 07:04
Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik2025-06-15 07:04
Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..2025-06-15 09:16
Penipu Berkedok Taspen Dibekuk, Sistem Data Dipastikan Aman2025-06-15 09:11
Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi2025-06-15 09:00
Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan2025-06-15 08:53
Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA2025-06-15 08:43
Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel2025-06-15 08:26
Hadapi Sidang Eksepsi Novanto, KPK: Tak Ada Persiapan Khusus2025-06-15 08:16
Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?2025-06-15 08:05
Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated2025-06-15 07:54
Puluhan Artis Hingga Influencer Akan Hebohkan Kampanye Akbar Prabowo2025-06-15 06:45