Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.
"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini karena surat panggilan belum kami terima," kata Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi Zola di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia pun mengaku pihaknya telah mengonfirmasi ke KPK terkait ketidakhadiran Zumi sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat tertanggal 26 Maret 2018 ke rumah dinas Zumi Zola.
"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas pertanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri.
Terkait hal itu, Farizi mengaku surat tersebut sudah diterima oleh seseorang bernama Eva, namun surat itu belum disampaikan kepada Zumi Zola.
"Kata pihak admin KPK, yang menerima bernama Eva, makanya saya sedang mencari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," tuturnya.
Ia pun tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut diterima oleh Eva.
"Sebaliknya tadi saya dapat info, surat panggilan itu tertanggal 26 Maret. Namun, saya tidak mendapat kepastian penjelasan tanggal diterima oleh orang yang bernama Eva. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, panggilan lisan pun kami datang asal kami diberi tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018 lalu. Saat itu, politisi PAN itu memilih irit bicara sesuai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
-
FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di NusantaraApa Itu Outsourcing? Ditolak Buruh dan Ingin Dihapus Presiden PrabowoBank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu WajarTarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per UnitTak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari MediaAsal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi PesepedaGubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank BetawiSelamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari IniBenarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
下一篇:Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
- ·Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 2024
- ·KAI Group Layani Hampir 500 Juta Penumpang Kereta Api Sepanjang 2024
- ·Istana Akui Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Dana Pribadi Prabowo
- ·Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
- ·Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- ·Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- ·Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- ·Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- ·Ajudan Firli, Kevin Egananta Datangi Ditkrimsus PMJ, Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan KPK
- ·Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
- ·Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- ·Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·Soal Pengembalian UN, PBNU: Perlunya Standarisasi Pendidikan
- ·Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- ·Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi
- ·VIDEO: Jodoh Cerminan Diri: Perbaiki Diri, Perbaiki Jodoh
- ·Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- ·Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- ·Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- ·10 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Pernah Coba?
- ·Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
- ·Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- ·Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- ·Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan
- ·Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- ·Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri
- ·Pemprov DKI Pikir
- ·Bolehkah Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa? Ini Kata Dokter
- ·Isi Aturan Kepmenpan
- ·Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- ·Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- ·Prabowo Dkk Dilaporkan Usai Deklarasi di Museum, Bawaslu: Laporan Tidak Memenuhi Syarat
- ·Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras