Terbaru, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka
JAKARTA,quickqpc版 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.
Status tersangka ini ditetapkan usai pihak KPK memiliki sejumlah alat bukti.
BACA JUGA:Sejumlah Menteri dan Wamen Ini Nyaleg, Jokowi Beri Peringatan
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.
KPK juga telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," pungkas Ali.
Sebelumnya, nama Andhi Pramono menjadi perbincangan publik usai dirinya flexing di media sosial.
Rumah mewah miliknya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan karena rumah mewah itu tak ada dalam laporan LHKPN-nya ke KPK.
BACA JUGA:Berkas Penyidikan Sudah Rampung, Lukas Enembe Segara Disidangkan
Merujuk situs KPK, Andhi Pramono mempunyai harta senilai Rp 13,7 miliar. Terdiri dari sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan antik. Kini harta-harta itu akan diklarifikasi oleh KPK. Sorotan juga mengarah kepada putri Andhi, yang diduga bergaya mewah dan menampilkannya di media sosial.
Andhi sudah memberikan klarifikasi kepada KPK soal aset dan gaya hidup mewah anaknya. Menurutnya, rumah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur adalah milik orang tuanya. Sementara gaya mewah sang anak, karena dia suka fesyen dan kerap mengendorse barang tertentu.
下一篇:Kemenhub Sebut 38% Bus Langgar Aturan, Dokumen Palsu hingga Klakson Telolet Dicopot
相关文章:
- Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- PLN Bangun 21 Proyek Listrik Strategis di Jawa Barat
- God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- PKS Minta Tambang yang Dekat Raja Ampat Ditindak Tegas: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan!
- Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
相关推荐:
- Inpres Data Tunggal Diterbitkan, Pemerintah Perbaiki Penyaluran Bantuan Sosial
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone
- Mobil Wisatawan Ringsek Diserang Gajah di Taman Nasional
- Industri Tekstil dan Kulit Kontraksi, Kemenperin: Harga Naik Terus
- Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- Minim Bukti, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Siap Amplop Ferdy Sambo ke LPSK
- Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
- Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala
- Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
- Anaknya Dipolisikan, Ahok Langsung Bilang...
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- Dedi Mulyadi Golkar Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bantuan untuk Indramayu
- Ini Alasan
- Riwayat Sakit Enembe Diungkap Dokter Pribadi: Diabetes Hingga Jantung
- Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!