时间:2025-06-07 12:14:36 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim P quickqios版下载
JAKARTA,quickqios版下载 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
Intip Oleh2025-06-07 11:55
5 Ide Outfit Wanita untuk Merayakan Imlek 20252025-06-07 11:54
Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan2025-06-07 11:35
FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India2025-06-07 11:04
Ragunan: Lokasi, Jam Buka, Fasilitas, dan Tiket Masuk Terbaru2025-06-07 10:57
FOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi2025-06-07 10:49
Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!2025-06-07 10:02
Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..2025-06-07 09:50
Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi2025-06-07 09:39
Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik?2025-06-07 09:35
Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan2025-06-07 11:43
Cuma 50 Pilot yang Mampu Mendaratkan Pesawat di Bandara Ekstrem Ini2025-06-07 11:38
Sudah Capai 74%, Pupuk Kaltim Targetkan 100.000 Hektare Lahan Tergabung dalam Program MAKMUR 20252025-06-07 11:21
Rumah Wali Kota Dumai Digeledah KPK2025-06-07 10:49
Jalur Pendakian Papandayan yang Wajib Diketahui sebelum Mendaki2025-06-07 10:48
Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?2025-06-07 10:45
艺术留学工业设计哪个国家好?2025-06-07 10:38
Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?2025-06-07 10:03
Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba2025-06-07 09:35
FOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi2025-06-07 09:31