FKHD Mediasi Internal IPPAT Soal Hasil Kongres VII
Forum Kajian Hukum dan Demokrasi (FKHD) mendudukan para internal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam suatu forum diskusi publik. Diskusi ini guna mencari solusi bersama atas gugatan sejumlah anggota IPPAT ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut Nungki Kartikasari, Koordinator FKHD, gugatan tersebut merupakan keberatan anggota IPPAT atas hasil Kongres VII IPPAT yang diduga sarat kecurangan, manipulasi, intimidasi, serta bertentangan dengan AD/ART organisasi. Pihak tergugat ialah Ketua Umum dan Sekretaris PP IPPAT periode 2015-2018, panitia pelaksana kongres, serta jajaran Presidium Kongres VII IPPAT yang digelar di Makasar pada 27-28 Juli 2018 lalu.
"Wajar jika anggota IPPAT menggugat soal kisruh pascakongres ke pengadilan karena kepastian hukum dan keadilan bagi anggota organisasi harus ditegakan, terlebih IPPAT merupakan organisasi pejabat pembuat akta tanah yang memiliki irisan langsung dengan kepentingan publik," kata Nungki seperti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (18/11/2018).
Dijelaskannya, sebelum anggota IPPAT melayangkan gugatan PMH ke PN Jakarta Barat, mereka berupaya menyelesaikan kisruh pasca-Kongres VII di Makasar secara kekeluargaan. Termasuk meminta penyelesaian sengketa tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus lalu. Namun, para tergugat dan turut tergugat tidak meresponsnya.
Alasan keberatan atas hasil Kongres VII IPPAT di Makasar, antara lain pada pelaksanaan pemilihan ketua umum, kongres diwarnai kejanggalan tentang jumlah total suara pemilih. Terdapat kelebihan surat suara di dalam kotak suara yang dihitung dengan jumlah total pemilik hak suara dalam kongres.
Selisih suara sebesar 320 dari daftar pemilih tetap saat pembukaan kongres untuk penghitungan quorum rapat berjumlah 3.787 suara, di mana formatur calon ketua umum 4212 suara, calon Majelis Kehormatan Pusat (MKP) 3.892 suata. Artinya, ada perbedaan jumlah suara saat memilih caketum dengan MKP, yaitu 425 suara tidak sah.
Permasalahan krusial lain, misalnya terdapat anggota luar biasa yang seharusnya tidak mempunyai hak suara, namun memberikan hak suara sama seperti anggota biasa. Kemudian, persoalan kartu tanda peserta kongres yang sama dengan anggota biasa, ada peserta atau pemilih ganda, serta proses pencoblosan suara yang melelahkan membuat suasana kongres tidak kondusif.
"Salah satu pintu kaca di Ballroom Hotel Pour Point Makassar jebol akibat aksi saling mendorong antarpeserta, bahkan beberapa peserta terjatuh akibat kekurangan oksigen," ungkapnya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut, tambah Nungki, harusnya bisa diselesaikan saat itu dengan melakukan pemungutan suara ulang. Sayangnya, presidium kongres langsung menetapkan hasil pemungutan suara yang sarat kejanggalan tanpa menindaklanjuti keberatan dari calon ketua umum yang lain.
"Dalam hal ini, anggota IPPAT merasa hak memilih dan dipilih sebagai asas demokrasi telah dicederai," tukas Nungki.
-
7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya AlamiMarak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar KeramikBrand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik LokalPenyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih TanggapanKominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan AnakKAI Siapkan 300 Perjalanan KA Setiap Hari Sambut Libur Sekolah, Ini Rute FavoritnyaRekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips MemilihnyaBikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 MDuduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami TraumaEks Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Pemeriksaan Terkait Kasus Harun Masiku
- ·Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- ·Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata
- ·Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- ·Menkominfo Budi Arie Sebut Judi Online Merambah ke Semua Profesi, Termasuk Karyawannya
- ·Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri
- ·10 Destinasi Liburan Paling Trending 2023, dari Indonesia Termasuk?
- ·Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
- ·Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
- ·Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
- ·Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
- ·Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- ·Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
- ·FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka
- ·5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- ·7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- ·Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- ·KPK Didesak Jelaskan Surat kepada Bos Geo Dipa Energi
- ·Melindungi Anggur Muscat Asli Jepang dari Buah 'Tiruan'
- ·Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- ·Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya yang Sama
- ·Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun
- ·Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- ·Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter
- ·PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah
- ·Louis Vuitton Rilis Cokelat Telur Paskah, Harganya Capai Rp4,16 Juta
- ·Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- ·FOTO: Ramai
- ·7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
- ·Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
- ·Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- ·7 Buah dan Sayuran yang Tak Perlu Dikupas, Kulitnya Berlimpah Nutrisi
- ·Era Digital, KAI Logistik Dukung Transformasi Pendidikan Berbasis Teknologi di Indonesia
- ·PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- ·Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400
- ·7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah