时间:2025-06-07 15:19:02 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri H ?quickq下载
JAKARTA,?quickq下载 DISWAY.ID--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan dengan 3 tahun penjara.
Hakim mengatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
BACA JUGA:Breaking News: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice
Majelis hakim menilai, eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tren di China, Terapi Pemurnian Darah Diklaim Bisa Memperpanjang Umur2025-06-07 14:38
Manfaatkan Kopi untuk Tarik Wisatawan, Pemkot Bogor Siapkan Program 'Kopi Tarik'2025-06-07 13:50
Manfaatkan Kopi untuk Tarik Wisatawan, Pemkot Bogor Siapkan Program 'Kopi Tarik'2025-06-07 13:36
SMKN 1 Cimahi: Pusat Keunggulan DAIKIN Pertama Bagi SMK di Jawa Barat2025-06-07 13:32
FOTO: Nasib Koin2025-06-07 13:28
KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Suara Pilpres, KPU: Hanya Bisa Berikan Konfirmasi Sesuai atau Tidak2025-06-07 13:17
5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M2025-06-07 13:16
Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih2025-06-07 12:47
3 Kelompok yang Paling Bahaya Jika Hamil Usia 35 Tahun ke Atas2025-06-07 12:41
Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja2025-06-07 12:35
Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 882025-06-07 15:17
Jokowi Buka Peluang Reshuffle Kabinet Lagi, Basuki2025-06-07 15:03
5 Gerakan Penghancur Lemak Perut, Bye2025-06-07 14:59
Manfaatkan Kopi untuk Tarik Wisatawan, Pemkot Bogor Siapkan Program 'Kopi Tarik'2025-06-07 14:47
5 Resep dan Kreasi Unik Kue Putri Salju, Sajian Khas Lebaran2025-06-07 14:43
Momen AHY Hormat Kepada Jokowi2025-06-07 14:42
Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta2025-06-07 14:34
Gubernur Pramono Anung: 2029 Bus Listrik Akan Sampai 2.000 Unit2025-06-07 13:26
Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya2025-06-07 13:23
Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam2025-06-07 13:09