您的当前位置:首页 > 知识 > Menteri PPPA Dorong Pengurangan Praktik Perkawinan Anak 正文
时间:2025-06-07 11:13:26 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, quickqiOS版
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong pengurangan praktik perkawinan anak seperti yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri PPPA mengecam keras praktik tersebut, karena menurutnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
Baca Juga: Menteri PPPA Fokus Upayakan Haji Ramah Lingkungan, Terlebih Tahun Ini
“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (3/6).
Menteri PPPA menyatakan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.
“Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” pungkas Menteri PPPA.
Menteri PPPA turut menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan aparat desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan telah berupaya mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak dan oleh Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB yang melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.
“Aparat desa dan orang tua dikabarkan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah. Tentu ini merupakan langkah yang amat baik dari lingkungan, namun juga menjadi cerminan bahwa langkah preventif yang lebih dini harus dilakukan bersama, sehingga pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak bisa masuk ke ruang keluarga,” jelas Menteri PPPA.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali2025-06-07 11:09
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenperin Akan Tingkatkan Kualitas SDM Dalam Negeri2025-06-07 10:42
5 Jenis Minyak yang Bagus untuk Memasak MPASI2025-06-07 10:39
7 Makanan Pemicu Penyakit Jantung, Stop Makanan Cepat Saji2025-06-07 10:13
Heboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini Faktanya2025-06-07 10:08
FOTO: Sekolah Nan Sejuk di Tengah Terik Gurun India2025-06-07 09:35
Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal2025-06-07 09:35
Jangan Kaku, Lakukan 8 Manuver Ini Saat Ciuman dengan Si Dia2025-06-07 09:06
Tim Sibuk Merapat, Ini Cara Ampuh Hempas Perut Buncit di Akhir Pekan2025-06-07 08:53
Sektor Transportasi Disuntik Rp940 Miliar, Ekonomi Diharap Bergeliat2025-06-07 08:37
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 10:47
Bahaya Tren Temple Run di TikTok, Kuil Angkor Wat Terancam Rusak2025-06-07 10:30
Intip Kebiasaan Makan Paus Fransiskus, Suka Pizza dan Mampir ke Kantin2025-06-07 09:54
Begini Cara China Buka Pemerataan Kendaraan NEV di Wilayah Pedesaan2025-06-07 09:45
Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan2025-06-07 09:31
Jadi Kunci Penuaan yang Sehat, Ini 7 Sumber Protein Nabati Terbaik2025-06-07 09:30
Emiten Hary Tanoe (BMTR) Pastikan Kesiapan Dana untuk Lunasi Obligasi dan Sukuk Ijarah Jatuh Tempo2025-06-07 09:25
Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?2025-06-07 09:14
Sandiaga Buka Suara RI Turun ke Posisi 5 Destinasi Populer di ASEAN2025-06-07 09:00
Arsari Tambang Genjot Energi Bersih, ESG Ditegaskan Sebagai Arah Utama2025-06-07 08:58