Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial, terlihat kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL loreng di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara (Jakut), yang hendak antar orang sakit ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang debt collector.
"Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok," ujar Kapendam dalam keterangan tertulis yang diterima.
Kejadiannya tersebut, Kolonel Herwin, terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
"Saat itu Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang," tuturnya.
Kemudian, di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit, om dan tante pengemudi, sehingga anggota Babinsa berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector," kata Kapendam Jaya.
Serda Nurhadi, sambungnya, sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit," tuturnya.
Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan), kata dia, dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, di mana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut.
(责任编辑:热点)
- ·Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular
- ·Aset Kripto Jadi Sasaran Ekspansi, Ekosistem Bitcoin Jadi Sorotan Perbankan AS
- ·Surya Paloh Ulang Tahun, AHY Beri Doa Begini
- ·ucla大学排名情况如何?
- ·Selalu Tepat Waktu, Shinkansen di Jepang Datang Terlambat Gegara Ular
- ·爱丁堡大学设计研究生申请条件是什么?
- ·Mardiono Tidak Khawatir Berebut Posisi Ketum PPP Dengan Sandiaga Uno
- ·爱丁堡大学景观建筑专业怎么样?
- ·FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru
- ·美国最前卫的纯艺术学院——加州艺术学院CalArts!
- ·Anies Sindir Soal Anggaran Dana 700 Triliun Untuk Beli Alutsista Bekas
- ·英国皇家艺术学院留学费用多少?
- ·Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- ·Tak Undang Relawan Anies Baswedan, NasDem: Mereka Milik Semua Partai Koalisi
- ·Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- ·Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok
- ·包揽UCL、谢菲、MSA金牌导师,教学不设限!更懂名校需求,带你玩转建筑与城市设计!
- ·Tren Baju Lebaran 2024, Dominasi Warna Pastel dan Look Santai
- ·KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- ·Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al