Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.
“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.
Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.
Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah
Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.
Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.
Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.
-
Densus 88 Temukan Panci di Rumah TerorisFebri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru KediriSambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri BetulMaskapai Penerbangan Tolak Penumpang Yahudi, Didenda Rp102 MiliarNasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya IntimidasiPenjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BIKolesterol Firza Husein Naik Usai Ditetapkan Jadi TersangkaFOTO: Merayakan Musim Dingin di Inggris
下一篇:FOTO: Karakter Taylor Swift Jadi Sorotan di Pameran Kue Birmingham
- ·FOTO: Menyusuri Eloknya Jalur Kereta Kuno Transiberia Italia
- ·Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
- ·Kombinasi Kelor dan Telur Jadi Pengganti Nutrisi Susu, Bisakah?
- ·Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
- ·Sandiaga akan Benahi Transportasi Umum di Jakarta
- ·APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- ·Respons Santai Jokowi, Gibran, Bobby Dipecat PDIP: Ya Gak Apa
- ·Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- ·Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
- ·Gibran Uji Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang dengan Harga Menu Rp15 Ribu, Dapat Apa Aja?
- ·Diskusi FTA Seminar Nasional di Kemang Dibubarkan, Polri: Tak Tolerir Premanisme dan Anarkis!
- ·Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
- ·Menang Tender BPJS Kesehatan, Emiten Telekomunikasi JAST Optimis Bisa Dongkrak Pendapatan
- ·Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
- ·Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi
- ·Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- ·Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
- ·Ke Mana Orang
- ·KPK OTT Kasus Suap Terkait Predikat WTP dari BPK
- ·Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
- ·Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- ·Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
- ·Demi Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, KPK Gelar Pertemuan Intens dengan Polisi
- ·Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
- ·Tips Pilot untuk Penumpang Takut Naik Pesawat: Pilih Penerbangan Pagi
- ·Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya
- ·Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- ·PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- ·Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024
- ·Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
- ·Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
- ·Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- ·Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya
- ·Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki